Menyusun dasar hukum di Kota Bogor yang mampu melindungi sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar tumbuh secara berkelanjutan.
Hal tersebut merupakan garis umum pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bersama Forum Ekonomi Kreatif Kota Bogor, Selasa (14/10).
Ekonomi kreatif hakikatnya merupakan kegiatan yang menghasilkan karya bernilai ekonomi. Karya tersebut lahir dari gagasan, imajinasi, dan inovasi.
Namun tanpa payung hukum, keunggulan itu mudah tergerus oleh eksploitasi dan sulit berkembang dalam skala yang lebih luas.
Karena itu, regulasi terkait Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi hal yang mendasar. Bukan hanya sekadar peraturan daerah, melainkan juga katalisator pendorong pertumbuhan yang memastikan ekosistem industri kreatif di Kota Bogor dapat beroperasi secara sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Kota Bogor berkomitmen menghadirkan landasan hukum yang progresif dan adaptif.
Sehingga ekonomi kreatif dan para pelaku kreatif di Kota Bogor dapat berkreasi dengan aman, berkembang dengan pasti, dan berkontribusi bagi kemajuan kota.


