FAQ

.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, DPRD dibantu oleh struktur internal yang disebut Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD adalah mekanisme organisasi dalam DPRD yang dirancang untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi-fungsi utama, mencakup komisi, badan, dan panitia khusus.

AKD DPRD Kota Bogor terdiri atas : Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi (Komisi I : bidang pemerintahan dan hukum; Komisi II : bidang perekonomian dan keuangan; Komisi III : bidang pembangunan dan lingkungan; Komisi IV : bidang kesejahteraan rakyat), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Panitia Khusus.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD. Fraksi - Fraksi di DPRD Kota Bogor pada periode 2024-209 terdiri dari Fraksi : PKS, GOLKAR, GERINDRA, PDI-P, PAN, NASDEM, ASWAJA (PKB-PPP), DEMOKRAT SOLIDARITAS (DEMOKRAT-PSI).

Pimpinan DPRD Kota Bogor terdiri dari :
Ketua                          : Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si.

Wakil Ketua I             : H. M. Rusli Prihatevy, S.E., M.Si.

Waki Ketua II            : H. M. Zenal Abidin, S.Pd.

Wakil Ketua III          : H. Dadang Iskandar Danubrata, S.E., M.M.

Pimpinan DPRD Kota Bogor memiliki tugas sebagai pemegang peran sentral dalam menjalankan operasional dewan secara keseluruhan. Mereka bertanggung jawab memimpin rapat DPRD serta menyimpulkan hasil diskusi untuk diambil keputusan yang mengikat. Selain itu, Pimpinan DPRD juga menyusun rencana kerja Pimpinan, menetapkan pembagian tugas yang jelas antara Ketua dan Wakil Ketua, serta melakukan koordinasi intensif guna menyinergikan agenda dan kegiatan dari berbagai alat kelengkapan DPRD.

Dalam hubungan eksternal, Pimpinan DPRD mewakili dewan dalam berinteraksi dengan lembaga atau instansi lain, termasuk menyelenggarakan konsultasi langsung dengan Wali Kota serta pimpinan lembaga vertikal seperti kementerian atau badan pusat. Mereka juga bertindak sebagai wakil DPRD di pengadilan jika diperlukan. Pada akhir periode tertentu, Pimpinan DPRD wajib menyampaikan laporan kinerja secara rinci dalam rapat paripurna khusus yang diselenggarakan untuk tujuan tersebut.

Peran ini memastikan DPRD berjalan efisien dan akuntabel, sehingga masyarakat Kota Bogor dapat merasakan manfaat dari representasi yang kuat di tingkat daerah.

Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor memegang peran kunci dalam mengatur kelancaran dan keteraturan proses kerja lembaga DPRD Kota Bogor. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan dan menyelaraskan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD yang berasal dari seluruh alat kelengkapan dewan.

Badan Musyawarah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan agenda sidang DPRD, mencakup agenda untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, hingga perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Selain perencanaan agenda, Badan Musyawarah memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD mengenai garis kebijakan pelaksanaan tugas dewan. Untuk mendukung efektivitas kerja, Badan Musyawarah dapat meminta keterangan dari alat kelengkapan DPRD lainnya, menetapkan jadwal acara rapat, serta memberikan saran untuk memperlancar kegiatan DPRD.

Tugas penting lainnya adalah merekomendasikan pembentukan panitia khusus dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersifat tetap dan hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. Dalam penyusunan jadwal, Badan Musyawarah dapat mengundang Pemerintah Kota jika diperlukan.

Setiap anggota Badan Musyawarah memiliki kewajiban untuk melakukan konsultasi dengan fraksinya sebelum rapat dan menyampaikan pokok-pokok hasil rapat kembali kepada fraksi, memastikan terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dewan dan seluruh anggota.

DPRD Kota Bogor memiliki empat komisi yang membidangi urusan tertentu. Keempat komisi tersebut adalah Komisi I yang menangani bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi II untuk bidang Perekonomian dan Keuangan, Komisi III pada bidang Pembangunan dan Lingkungan, serta Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Setiap komisi mempunyai tugas dan wewenang inti yang sama, yaitu memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah, serta melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, komisi-komisi ini bertugas menampung dan membahas aspirasi masyarakat, membantu pimpinan DPRD dalam menyelesaikan masalah serta memberikan laporan hasil kinerja.

Perbedaan utama antar komisi terletak pada ruang lingkup atau bidang urusan yang diawasi. Komisi I mencakup Pemerintah Umum, Kepegawaian, Penegakan Hukum, Pertanahan, dan Perizinan. Komisi II membidangi urusan Industri, Perdagangan, Pertanian, Pariwisata, Penanaman Modal, serta Administrasi Keuangan Daerah dan BUMD di sektor ekonomi. Komisi III berfokus pada Pembangunan, meliputi Pekerjaan Umum, Perumahan, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana. Sementara Komisi IV menangani bidang sosial dan manusiawi seperti Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ketenagakerjaan, Kebudayaan, Sosial, Kepemudaan, dan Olah Raga.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD Kota Bogor yang memegang peran sentral dalam proses legislasi.

Tugas utama Bapemperda diantaranya menyusun rancangan program Pembentukan Perda (Propemperda) yang memuat skala prioritas pembentukan Perda untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Badan ini mengoordinasikan penyusunan program tersebut antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bapemperda juga menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD dan melakukan proses pengharmonisasian, serta pemantapan konsepsi terhadap setiap rancangan Perda sebelum diajukan kepada Pimpinan DPRD.

Selain terlibat dalam pembahasan rancangan Perda, Bapemperda memberikan pertimbangan atas usulan legislasi di luar program prioritas dan kepada Pimpinan DPRD terkait rancangan dari Pemerintah Daerah. Badan ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembahasan Perda, serta membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah pada akhir masa keanggotaan DPRD sebagai bahan untuk periode berikutnya.

Dengan tugas-tugas tersebut, Bapemperda berfungsi sebagai pengendali mutu dan perencana strategis bagi seluruh proses pembentukan peraturan daerah di DPRD Kota Bogor.

Badan Anggaran DPRD Kota Bogor adalah alat kelengkapan dewan yang memiliki peran kritis dalam proses penganggaran daerah. Tugas dan wewenang Badan Anggaran berfokus pada hal-hal strategis terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Badan Anggaran juga bertugas memberikan saran atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu, badan ini melakukan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Untuk mendukung tugasnya, Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi-komisi terkait guna memperoleh masukan dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD sendiri.

Melalui tugas-tugas ini, Badan Anggaran memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Bogor.

Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor adalah alat kelengkapan dewan yang berfungsi sebagai penjaga etika dan martabat lembaga. Tugas utama Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib. Badan ini berwenang untuk meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima, baik dari internal DPRD maupun masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini dapat memanggil anggota yang diduga melanggar, meminta keterangan dari saksi atau pihak terkait, serta meminta dokumen atau bukti lainnya.

Dengan tugas dan kewenangannya, Badan Kehormatan menjadi bentuk akuntabilitas DPRD Kota Bogor dalam menjaga integritas dan kredibilitas para anggotanya.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor merupakan unsur pelayanan yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada anggota DPRD.

Tugasnya secara garis besar adalah menyelenggarakan adukungan administrasi dan teknis DPRD, memberikan dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh dewan dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Bisa diakses melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Bogor yang merupakan sistem informasi berbasis web yang mengelola dan menyediakan dokumen serta informasi hukum, khususnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, serta dokumen hukum lainnya. Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Alamat website-nya adalah  : https://jdih.kotabogor.go.id/

DPRD Kota Bogor memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta aspirasi masyarakat. Untuk menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti keluhan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun tertulis, sepanjang terkait dengan tugas dan wewenang DPRD.

Seluruh pengaduan dan aspirasi tersebut akan melalui proses administratif yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD. Sekretariat kemudian meneruskannya kepada pihak-pihak yang berwenang di dalam dewan, seperti Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang relevan, anggota, atau fraksi terkait.

Untuk memastikan aspirasi dan pengaduan ditangani secara substantif, DPRD Kota Bogor dapat menggunakan beberapa metode tindak lanjut. Apabila dianggap perlu, penindaklanjutan dapat dilakukan melalui berbagai forum seperti penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat, pelaksanaan kunjungan kerja langsung ke lapangan, atau melalui rapat kerja antara alat kelengkapan DPRD dengan instansi pemerintah daerah sebagai mitra kerjanya. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa suara masyarakat dapat didengar dan direspons secara efektif oleh wakil-wakil mereka di dewan.

Aspirasi atau aduan bisa disampaikan melalui website resmi http://dprd.kotabogor.go.id/, melalui akun media sosial DPRD Kota Bogor (Instagram : @dprd.kotabogor), atau bisa diajukan langsung secara tertulis dan disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Bogor yang berlamat di Jalan Pemuda Nomor 25-29, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161.

website resmi DPRD Kota Bogor adalah : http://dprd.kotabogor.go.id/ dengan alamat gedung di : Jalan Pemuda Nomor 25-29, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161.

melalui website resmi http://dprd.kotabogor.go.id/, melalui akun media sosial DPRD Kota Bogor (Instagram : @dprd.kotabogor, Youtube : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor)