HUMPROPUB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Kamis 20 Agustus 2026.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025–2029.
Tahun 2027 sekaligus menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD yang mengusung visi besar "Bogor Beres, Bogor Maju".
Arah pembangunan Kota Bogor pada 2027 diprioritaskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta transformasi digital pemerintahan.
Langkah ini ditempuh melalui penguatan pendidikan vokasional, peningkatan literasi sains dan digital, hingga penerapan e-government dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan vital untuk menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan Kota Bogor pada 2027 mendatang.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menyerap kebutuhan riil masyarakat serta mengakomodasi prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan perlindungan anak dan efektivitas pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, H. M. Rusli Prihatevy, memaparkan sejumlah hasil kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk penyertaan anggaran untuk program-program strategis.
Salah satu yang diajukan oleh Pemerintah Kota adalah rencana pembiayaan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan dan belanja konstruksi proyek lanjutan Jalan R3.
"Rencana pembiayaan pinjaman daerah ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027," jelas Rusli.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan di tengah keterbatasan dan tantangan fiskal.
Pasalnya, pedoman penyusunan APBD TA 2027 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan secara resmi, begitu pula informasi definitif transfer keuangan daerah dari kementerian terkait.
"Oleh karena itu, alokasi dana transfer sementara ini masih menggunakan data tahun 2026 dan dipastikan akan disesuaikan kembali setelah informasi resmi dari pemerintah pusat kita terima," kata Dedie.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 kali ini memberikan perhatian khusus pada keberpihakan terhadap anak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Endah Purwanti, menekankan pentingnya integrasi anggaran perlindungan anak dalam prioritas pembangunan kota.
Endah mendorong agar alokasi bagi Rumah Aman sebagai fasilitas perlindungan saksi dan korban serta Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) direalisasikan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 340 ribu dari total 1,1 juta jiwa penduduk Kota Bogor adalah anak-anak.
Merespons dorongan Pansus, Pemkot Bogor menyetujui anggaran awal Rp100 juta untuk penyusunan FS Rumah Aman. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasinya atas sinergi DPRD dalam mengawal isu perlindungan anak.
"Perhitungan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga seluruh komponen masyarakat," tutur Dedie.
Dalam Rapat Paripurna yang sama, Pemkot Bogor turut menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,028 triliun, belanja daerah Rp3,372 triliun, dan pembiayaan daerah Rp76,7 miliar, sehingga struktur keuangan masih mengalami defisit sebesar Rp267 miliar.
Pasca penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada penyusunan RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 guna memastikan pembangunan Kota Bogor berjalan maju, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.




