Komisi III DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak Tanah Sareal

© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor

Komisi III DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, pada Rabu (15/01/2025). Para perwakilan warga mengadukan soal fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi III, Heri Cahyono, serta anggota Komisi III, Wisnu Ardiansyah dan Lusiana Nurissiyadah. Turut dihadirkan dalam audiensi perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Sedangkan dari warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal dihadiri oleh empat perwakilan warga, yakni Pak Widi (Pengurus RT 04 RW 14), Pak Nanang (Ketua RT 04 RW 14), Pak Budi, dan Pak Kriswangkai.

Para Warga tersebut menyampaikan aspirasi terkait Fasos dan Fasum seluas sekitar 1 hektar di wilayah mereka yang awalnya berupa lahan kosong, kemudian dirubah fungsinya menjadi area panahan, tenis meja, budidaya anggrek, tanaman hias, serta buah-buahan.

Namun, pada saat Pemilu 2024 lalu, lahan tersebut digunakan untuk tempat pemungutan suara (TPS) dan warga dikenakan biaya sewa. Perwakilan warga yang beraudiensi menyatakan, uang sewa tersebut diminta oleh Ketua RW setempat yang mengaku telah memiliki izin pengelolaan dari Pemerintah Kota Bogor.

Dalam audiensi, Heri Cahyono menanyakan hubungan antara warga dan Ketua RW. Perwakilan warga pun menjelaskan, hubungan tersebut secara umum baik, namun ada ketidakharmonisan terkait pengelolaan fasos dan fasum.

“Kalau hubungannya baik, seharusnya bisa dibicarakan secara baik-baik. Mengingat, pengelolaan Fasos dan Fasum tersebut bisa dikelola sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk kepentingan bersama warga di daerah tersebut” ujar Heri Cahyono.

Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum. Dan untuk kasus ini, pengelolaanya bisa dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip gotong-royong.

“Harapan kami, fasos dan fasum ini dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas bersama, dan pengelolaan dilakukan dengan prinsip gotong royong,” tutup Heri Cahyo

Menambahkan yang dikatakan Heri, Wisnu Ardiansyah menyampaikan, dalam hal ini pentingnya komunikasi dan pengaturan kegiatan secara transparan untuk menghindari konflik diantara warga. “Komplain warga, terutama yang berdagang atau memanfaatkan fasilitas, harus difasilitasi dengan adil oleh pengurus RT atau RW,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lusiana Nurissiyadah turut menegaskan bahwa pengelolaan fasos dan fasum ini harus mengutamakan kepentingan bersama serta berlandaskan musyawarah antar warga setempat. “Fasos dan fasum adalah hak masyarakat, jadi pengelolaannya harus transparan dan berlandaskan musyawarah,” ucap Lusiana.

Perwakilan dari BKAD Kota Bogor yang juga turut hadir, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan pengelolaan aset daerah kepada para warga. Perwakilan BKAD menegaskan bahwa fasos dan fasum adalah aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. "Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan aset, perlu dilakukan evaluasi bersama dengan pihak terkait," ungkap perwakilan BKAD.

Menyikapi aduan warga, Komisi III menyarankan warga untuk berkoordinasi juga dengan Lurah Cibadak guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, warga disarankan untuk melibatkan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bogor.

BERITA TERKAIT
© Image Copyrights Title

Ketua DPRD Kota Bogor Terima A....

© Image Copyrights Title

Layanan Darurat, Hati yang Ber....