Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (KCD) Wilayah II Kota Bogor, dan Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Kamis (30/1).
Rapat ini bertujuan memastikan percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor sekaligus Koordinator Komisi IV, Dadang I. Danubrata dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan memimpin langsung jalannya rapat. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky kartika dan Juhana serta jajaran Komisi IV DPRD Kota Bogor lainnya.
Dalam rapat, Dadang I. Danubrata atau akrab disapa DID menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor menyambut baik SE dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE ini dan akan mengambil langkah serius untuk memastikan kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik di Kota Bogor.
"Rapat bersama Komisi IV ini merupakan upaya menindaklanjuti SE tersebut. Koordinasi bersama antara kami di DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV, KCD Wilayah II dan juga tentunya Disdik Kota Bogor selanjutnya menjadi langkah serius untuk memastikan kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik di Kota Bogor," ujar DID.
Lebih lanjut, Ence Setiawan menyampaikan, rapat kali ini juga untuk mengkoordinasikan soal munculnya kesimpangsiuran di masyarakat dalam memahami SE terkait percepatan penyerahan ijazah ini.
“Muncul pertanyaan di masyarakat, terutama terkait aspek 'gratis' atau 'tanpa biaya' dalam pengambilan ijazah ini. Mengingat, ada laporan warga yang mengadu bahwa beberapa sekolah swasta masih mempertanyakan soal pembayaran tunggakan sebelum menyerahkan ijazah,” ungkap Ence.
Selain itu, tambah Ence, bahkan ditemukan juga fakta sejumlah sekolah yang tidak mengizinkan siswa untuk sekadar meminta salinan ijazah dalam bentuk fotokopi. Kedua hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE ini.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari KCD Wilayah II, Cendra menyampaikan bahwa kebijakan percepatan penyerahan ijazah ini dilaksanakan dalam rangka upaya pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
“SE ini bukanlah agar ijazah disimpan di KCD, tetapi agar sekolah segera mendistribusikannya. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan kepatuhan, terutama dari sekolah-sekolah swasta. Pemprov Jabar saat ini tengah berupaya mencari jalan tengah agar hak siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional sekolah swasta,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilam dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Miko menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Kota Bogor telah berupaya mensosialisasikan SE Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tersebutmelalui berbagai kanal.
“Termasuk spanduk, pengumuman, dan media sosial. Namun, tantangan dari beberapa sekolah swasta masih ada, terutama terkait data jumlah ijazah yang belum diserahkan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil rapat, KCD Wilayah II dan Dinas Pendidikan Kota Bogor akan mengumpulkan data lebih lanjut dari sekolah-sekolah di Kota Bogor dan terus mensosialisasikan surat edaran ini. Selain itu, akan dilaksankan juga rapat pimpinan untuk membahas langkah konkret terkait implementasi SE Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti permasalahan ini.