Pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang diselenggarakan, Jumat 7 Desember 2024, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Masukan tersebut dibacakan oleh Wisnu Ardiansyah, anggota Fraksi Aswaja DPRD Kota Bogor.
Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk memperkuat kebijakan Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang secara umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175); dan Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di bidang; ekonomi, sosial budaya, politik dan pemerintahan, hukum, pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Beberapa poin catatan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor terkait Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan:
Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya evaluasi rutin terhadap kebijakan yang diambil. Implementasi kebijakan harus selalu dipantau dan dievaluasi agar dapat memberikan dampak yang nyata dan efektif bagi perempuan di Kota Bogor. Tanpa adanya evaluasi yang berkelanjutan, kebijakan yang sudah disusun bisa saja kehilangan relevansinya atau tidak tercapai tujuannya dengan optimal.
Selain itu, peningkatan partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di ruang-ruang pengambilan keputusan, menjadi perhatian utama. Fraksi-fraksi di DPRD menyarankan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga dapat mendorong perempuan untuk aktif berperan dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Dengan semakin banyaknya perempuan yang terlibat dalam proses tersebut, diharapkan peran serta mereka dalam menentukan arah pembangunan bisa lebih terjamin.
Tambahan pasal 5, Hak Perempuan Penyandang Disabilitas dan tambahan BAB II pasal 6 yakni hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan Pengajaran sesuai Norma agama, Sosial dan Hukum. Perlu didiskusikan kembali batasan “Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan” yang diatur dalam Raperda ini.