Bapemperda DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PBG: Ingin Perkuat Regulasi Lokal dan Permudah Perizinan Bagi Masyarakat Kecil

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Senin, 13 /1/2025 di ruang rapat Bapemperda DPRD Kota Bogor.

Terkait PBG ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan menjadi dasar dalam perizinan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan perawatan bangunan gedung. Adapun bahasan dalam rapat Bpemperda DPRD Kota Bogor kali ini adalah tentang muatan lokal terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhillah menjelaskan bahwa rapat ini berfokus pada empat isu utama yang relevan dengan implementasi PBG di Kota Bogor.

Anna menyampaikan bahwa beberapa jenis bangunan untuk dikecualikan dari kewajiban memiliki PBG.

"Contohnya adalah, khususnya juga ini untuk membantu warga yang mendapat program RTLH, ini termasuk yang dikecualikan," jelasnya.

Selain itu, sarana penunjang jalan seperti halte yang harus didirikan di pinggir jalan juga masuk dalam kategori ini.

Fokus kedua adalah mengintegrasikan proses pengurusan PBG dengan penyesuaian luas bangunan untuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Sehingga ketika orang mengurus PBG, maka otomatis ada penyesuaian luas bangunan untuk penetapan pajak PBB-nya," ungkap Anna.

Poin ketiga yang dibahas adalah perumusan sanksi dan denda bagi bangunan yang berdiri tanpa izin PBG.

"Kita ingin juga merumuskan terkait sanksi maupun denda yang diterapkan kepada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin," kata Anna.

Terakhir, Politikus PKS itu juga menyoroti terkait perlunya penyederhanaan persyaratan untuk rumah sederhana. Hal ini bertujuan untuk membantu mempercepat proses dan menekan biaya pengurusan izin.

"Di mana untuk rumah sederhana, yang kalau di PP-nya itu harus digambar oleh arsitek berlisensi, tapi kita ingin bagaimana untuk kecepatan PBG di Kota Bogor ini, rumah-rumah sederhana cukup digambar oleh yang memiliki ijazah SMK ataupun ijazah lainnya yang memiliki kualifikasi untuk menggambar," jelasnya. 

Dengan empat fokus utama ini, DPRD Kota Bogor berharap implementasi PBG di wilayah Kota Bogor dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan pro-rakyat kecil.

Pembahasan terkait Raperda Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan dilakukan pada tahap berikutnya untuk memastikan aturan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

 

BERITA TERKAIT
© Image Copyrights Title

Sambangi Mako Satpol-PP, Komis....

© Image Copyrights Title

Hadiri Imtihan Pengajian Nurul....