Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Penampungan smentara (TPS) Pasar Mawar dan Cafe & Resto Bajawa Florest NTT di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (08/01).
Peninjauan lapangan yang juga didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor ini dala rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPRD Kota Bogor.
Di TPS Pasar Mawar, Komisi III meninjau penataan dan peruntukan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Serta meninjau sekitaran jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.
"Memastikan penataan dan peruntukan fasilitas digunakan sebagaimana mestinya. Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD Kota Bogor, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang," ujar Ketu Komisi III, Heri Cahyono.
Kemudian, menindak aduan warga terkait polusi suara yang ditimbulkan dari aktivitas Cafe & Resto Bajawa Flores NTT, Komisi III mendesak untuk segera memasang peredam suara agar kebisingan tidak terdengar hingga pemukiman warga sekitar yang lokasinya tidak jauh dari cafe.
"Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan," tegas Heri Cahyono.